Berdasarkan
ini Imam Al-Bukhari mengkategorikan hadits ini dalam “Bab Pembatas Shalat Di
Mekkah Dan Tempat Lainnya”, dengan demikian hadits ini bersifat umum, sehingga
jika seseorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat dengan tempat
sujudnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang sedang shalat
dengan pembatasnya, atau jika seorang wanita berjalan di antara orang yang
sedang shalat dengan pembatasnya, maka wajib bagi orang yang melakukan shalat
itu untuk mengulangi shalat tersebut, kecuali jika yang sedang shalat ini
adalah seorang makmum yang shalat di belakang imam, karena pembatas pada imam
adalah juga merupakan pembatas bagi orang yang shalat di belakangnya. Dengan
demikian dibolehkan bagi seseorang untuk berjalan dihadapan orag yang shalat di
belakang imam dan tidak berdosa.
Senin, 2
Juli 2007 15:22:08 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Seruan
tersebut asalnya umum, bagi laki-laki dan bagi wanita. Namun syari'at
mengecualikan bagi para wanita, yaitu bahwa shalat wanita di rumahnya sendiri
lebih utama, walaupun dia juga boleh pergi ke masjid dengan syarat memenuhi
adab-adabnya. Dalil shalat wanita lebih baik di rumah adalah hadits di bawah
ini: Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullâh Shallalahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, "Janganlah kamu melarang istri-istri kamu pergi ke masjid, namun
rumah mereka lebih baik bagi mereka" Imam Syamsul Haq al-Abadi
rahimahullah berkata menjelaskan makna sabda Nabi 'namun rumah mereka lebih
baik bagi mereka', yaitu bahwa shalat para wanita di rumah mereka itu lebih
baik bagi mereka daripada shalat mereka di masjid, jika mereka mengetahui hal
itu. Tetapi, mereka tidak mengetahui sehingga mereka minta keluar menuju masjid
dan meyakini bahwa pahala mereka di masjid lebih banyak. Sedangkan shalat
mereka di rumah lebih baik karena aman dari fitnah (sebab keburukan), apalagi
setelah tampak adanya tabarruj (memamerkan keindahan) dan perhiasan yang
dilakukan oleh para wanita. Oleh karena itulah 'Aisyah Radhiyallahu anhuma
mengatakan apa yang telah dia katakan.
Selasa, 29
Mei 2007 14:02:27 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Boleh bagi
wanita muslimah untuk melaksanakan shalat di dalam masjid-masjid, dan bagi
suaminya tidak boleh melarang isterinya jika ia meminta izin untuk pergi ke
masjid selama isterinya tetap menutup aurat dan tidak menampakkan bagian
badannya yang diharamkan bagi orang asing untuk melihatnya, berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, bawha beliau bersabda : “Jika para isteri kalian minta izin kepada
kalian untuk pergi ke masjid maka izinkanlah mereka”. Jika wanita itu tidak
menutup aurat hingga nampak bagian tubuhnya yang diharamkan bagi pria asing
untuk melihatnya, atau wanita itu bersolek dan menggunakan wewangian, maka
tidak boleh baginya untuk keluar rumah dalam kondisi seperti ini, apalagi
mendatangi masjid serta melaksanakan shalat di dalamnya.
Minggu, 7
Januari 2007 04:25:29 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Diberi
keringan bagi wanita yang datang ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum’at dan
untuk melaksanakan shalat-shalat lainnya dengan berjama’ah, dan bagi suaminya
tidak boleh melarangnya melakukan hal itu, namun shalatnya seorang wanita di
rumahnya adalah lebih baik baginya. Dan jika seorang wanita akan pergi ke
masjid, maka ia harus memperhatikan etika Islam dengan menggunakan pakaian yang
dapat menutupi auratnya, jangan menggunakan pakaian yang tipis (transparan)
atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya, tidak menggunakan
minyak wangi dan tidak menyatu dalam shaf kaum pria, akan tetapi membuat shaf
tersendiri di belakang shaf kaum pria.
Jumat, 11
Agustus 2006 23:45:19 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Mengenai hal
ini detailnya sebagai berikut : Jika kaum wanita itu shalat dengan adanya tabir
pembatas antara mereka dengan kaum pria maka shaf yang terbaik adalah shaf yang
terdepan karena hilangnya hal yang dikhawatirkan terjadi antara pria dan
wanita. Dengan demikian sebaik-baik shaf wanita adalah shaf pertama sebagaimana
shaf-shaf pada kaum pria, karena keberadaan tabir pembatas itu dapat
menghilangkan kekhawatiran terjadinya fitnah. Hal ini berlaku jika ada tabir
pembatas antara pria dan wanita. Dan bagi kaum wanita pun harus meluruskan,
menertibkan dan mengisi shaf depan yang kosong, kemudian shaf berikutnya,
sebagaimana ketetapan ini berlaku pada shaf kaum pria. Jadi,
ketetapan-ketetapan ini berlaku bila ada tabir pemabatas.
Sabtu, 4
Maret 2006 07:26:22 WIB
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Kategori : Wanita : Fiqih Shalat
Dari Aisyah
Radhiyallahu 'anha, ia berkata : Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda. "Allah tidak akan menerima shalat orang yang telah haidh (telah
baligh) kecuali jika ia menggunakan khimar". Hadits ini menunjukkan bahwa
shalat seorang wanita tidak akan diterima kecuali jika ia memakai khimar untuk
menutupi kepalanya. Adapun yang dimaksud dengan orang yang telah haidh adalah
wanita yang telah baligh, dan bukan dimaksudkan dengan seorang wanita yang
sedang mendapatkan haidh, karena wanita yang mendapatkan haidh dilarang untuk melakukan
shalat, digunakan kalimat "orang yang telah haidh" karena yang
mengalami haidh adalah wanita yang sudah baligh. Maka seandainya balighnya
seorang wanita itu dengan mengalami mimpi basah maka dia termasuk dalam hukum
ini.
